Manokwari — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari melakukan pendampingan dalam Proses Sidang ABH di Pengadilan Negeri Manokwari pada, Rabu (19/11).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Manokwari melakukan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika. Pendampingan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Selain memberikan pendampingan hukum, PK Bapas juga berperan dalam memberikan dukungan psikologis kepada ABH agar dapat mengikuti proses hukum dengan rasa aman.
Selain itu, PK juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak-pihak terkait guna memberikan rekomendasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak Kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Bapas Kelas I Manokwari.
Dalam menjalankan peran aktifnya untuk
memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum, memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






