Aceh — Sepanjang tahun 2025, Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh berhasil mencatat capaian kinerja sebesar 99,39 persen. Angka ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan program dan kegiatan keimigrasian di wilayah Aceh berjalan sangat baik, terukur, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, baik di bidang pelayanan publik, pengawasan orang asing, penegakan hukum keimigrasian, maupun pengelolaan
organisasi dan anggaran.
Persentase capaian kinerja ini juga mencerminkan komitmen kuat seluruh jajaran satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta memastikan setiap kebijakan dan program strategis dapat diimplementasikan secara tepat sasaran.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan sepanjang tahun 2025, termasuk dinamika mobilitas orang dan kondisi geografis wilayah Aceh, seluruh unit kerja tetap mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Dengan capaian kinerja sebesar 99,39% tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menegaskan posisinya sebagai instansi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada hasil.
Kinerja positif ini juga tercermin dari pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dibukukan per tanggal 30 Desember 2025, yaitu sebesar Rp.65.367.300.000, yang bersumber dari layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Capaian tersebut menunjukkan optimalisasi pelayanan publik sekaligus kontribusi nyata Imigrasi Aceh dalam mendukung penerimaan negara. Ke depan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh terus berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin cepat, transparan, dan berintegritas, demi kepentingan
masyarakat dan negara.
Pelayanan Paspor
Di bidang pelayanan paspor, selama periode Januari sampai Desember 2025, Imigrasi Aceh telah menerbitkan lebih dari 88.954 paspor. Yang menarik, sekitar 84 persen di antaranya sudah berupa paspor elektronik 48 halaman. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbiasa dengan layanan keimigrasian berbasis digital. Bagi kami, ini menjadi indikator meningkatnya kualitas pelayanan, keamanan serta dan kepercayaan publik.
Pengawasan Orang Asing dan Selektivitas
Dari sisi pengawasan orang asing, hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 341 warga negara asing yang berada di wilayah Aceh dengan izin tinggal yang sah. Mayoritas berstatus izin tinggal terbatas dan seluruhnya berada dalam pengawasan. Pada saat yang sama, kami juga menjalankan fungsi selektif pelayanan secara konsisten. Sepanjang tahun ini, sebanyak 473 permohonan paspor kami tolak karena tidak memenuhi ketentuan, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dokumen perjalanan yang dalam hal ini banyak terindikasi dugaan PMI Non Prosedural.
Penegakan Hukum
Sepanjang tahun 2025, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh secara konsisten melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
Berdasarkan data periode Januari sampai dengan desember 2025, telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 81 kali terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Selain tindakan administratif, Imigrasi Aceh juga menindaklanjuti pelanggaran yang memiliki unsur pidana melalui tindakan pro justitia sebanyak 3 perkara. Tindakan penyidikan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sebanyak 2 perkara dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sebanyak 1 perkara.
Pelaksanaan penegakan hukum ini mencerminkan komitmen Imigrasi Aceh dalam menerapkan prinsip selective policy secara tegas namun profesional. Setiap tindakan dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengedepankan kepastian hukum, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Aceh.
Lalu Lintas di TPI
Untuk lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, khususnya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, pelayanan berjalan dengan lancar dan aman. Hingga akhir Desember 2025, perlintasan warga negara asing masih didominasi oleh negaranegara tertentu, dengan Malaysia sebagai penyumbang terbesar, disusul China, Singapura, Jerman, dan Prancis. Hal ini menunjukkan bahwa Aceh tetap memiliki posisi strategis dalam mobilitas regional. Seluruh proses pemeriksaan kami lakukan secara profesional, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan.
Pencegahan PMI Nonprosedural
Dalam upaya melindungi warga negara Indonesia, Imigrasi Aceh juga aktif melakukan pencegahan terhadap keberangkatan PMI nonprosedural. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kami melakukan penundaan keberangkatan WNI sebanyak 212 di Bandara Sultan Iskandar Muda. Sebagian besar penundaan terjadi pada awal tahun. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang.
Program Desa Binaan
Selain itu, kami juga memperkuat pendekatan preventif melalui Program Desa Binaan Keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, telah terbentuk 23 desa binaan yang dilaksanakan oleh seluruh UPT di Aceh. Desa-desa ini tersebar di wilayah pesisir, perbatasan, dan daerah
yang rawan migrasi ilegal. Program ini kami jalankan untuk meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian langsung di tingkat masyarakat.
UPT Terdampak Banjir
Di tengah berbagai capaian tersebut, kita juga menghadapi tantangan bencana alam Banjir Bandang disejumlah daerah di Aceh. Beberapa UPT terdampak banjir, antara lain Kantor Imigrasi Langsa, Lhokseumawe, dan Takengon. Banjir sempat mengganggu aktivitas perkantoran dan sarana pendukung pelayanan.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan berjalan melalui berbagai penyesuaian operasional, reschedule jadwal pemohon yang terdampak banjir, mempersiapkan mesin genset antisipasi gangguan listrik serta koordinasi internal dan lintas instansi. Secara paralel, langkah-langkah pemulihan sarana dan prasarana terus dilakukan agar pelayanan dapat kembali normal secepat mungkin.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat capaian kinerja sebesar 99,39%, yang menunjukkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sangat baik, terukur, dan akuntabel.
Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan paspor berbasis digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, mengamankan lalu lintas orang di TPI, serta melindungi WNI dari praktik PMI nonprosedural.
Di tengah berbagai tantangan, termasuk dinamika mobilitas dan bencana alam di sejumlah wilayah, Imigrasi Aceh tetap mampu jaga keberlangsungan pelayanan melalui penyesuaian operasional dan sinergi lintas instansi. Ke depan, Imigrasi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan guna mendukung kepentingan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara.







