Audiensi Bersama Bupati Tebo, Bahas Persiapan Nota Kesepakatan Implementasi Pidana Sosial

120 views

Muara Tebo – Lapas Kelas IIB Muara Tebo gelar audiensi antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo dan Pemerintah Kabupaten Tebo berlangsung di Rumah Dinas Bupati Tebo. Pertemuan tersebut membahas persiapan penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai implementasi pidana alternatif berupa pidana sosial yang akan diterapkan di wilayah Kabupaten Tebo pada, Rabu (4/3/2026).

Audiensi dihadiri oleh Kepala Lapas Muara Tebo, Mukhlisin Fardi, yang didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Muara Bungo, Hafiz. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, di Rumah Dinas Bupati Tebo. Pertemuan berlangsung hangat dengan pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan pidana sosial, kesiapan fasilitas, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

Dalam diskusi tersebut, pidana sosial dipandang sebagai alternatif pemidanaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kegiatan sosial yang dilakukan oleh pelaku pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini juga diharapkan dapat menjadi langkah konstruktif dalam mendukung proses pembinaan serta memberikan dampak positif bagi lingkungan masyarakat.

Kalapas Muara Tebo, Mukhlisin Fardi, menyampaikan bahwa sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana alternatif tersebut. “Audiensi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pidana sosial di Kabupaten Tebo. Kami berharap program ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menyampaikan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut. “Pemerintah Kabupaten Tebo siap mendukung pelaksanaan pidana sosial dengan menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan sebagai objek kegiatan. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan yang positif,” ungkapnya.

Melalui pertemuan ini, seluruh pihak berharap proses penandatanganan Nota Kesepakatan dapat segera terlaksana sehingga implementasi pidana sosial di Kabupaten Tebo dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *