Bangli — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Yetty Herawaty, S.H., M.H. didampingi Kasi Datun Kejari Bangli mengikuti rapat tindak lanjut Pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali yang bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kantor Kejati Bali pada, Senin 6 April 2026.
Rapat dipimpin oleh Kajati Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H.,S.E., M.H. didampingi Wakajati Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. dan Asisten Perdata dan TUN, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali, Koordinator, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) se-Bali, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam rapat tersebut, Kajati Bali secara mendalam membahas berbagai hambatan yang dihadapi masing – masing satuan kerja (satker) dalam penanganan perwalian anak, mulai dari proses administratif, koordinasi antarinstansi, hingga kendala di lapangan.
Kajati Bali menekankan pentingnya identifikasi hambatan secara konkret agar dapat segera dicari solusi bersama.
Beberapa hambatan yang menjadi sorotan antara lain kendala akses terhadap data anak yang berhadapan dengan hukum, hingga beberapa koordinasi yang belum optimal dengan Pengadilan Negeri dan Dinas Sosial.
Rapat Perwalian Anak ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bali untuk terus menyempurnakan pelayanan hukum di bidang perdata, khususnya perlindungan anak melalui mekanisme perwalian yang lebih cepat, transparan dan berkeadilan.







