Wakajati Abdullah Noer Deny Pimpin Rapat Koordinasi Tim Pakem Guna Cegah Aliran Sesat di Maluku

120 views

Ambon — Guna memperkuat Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Provinsi Maluku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, diruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (23/10/2025).

Rapat Koordinasi Tim Pakem dihadiri oleh berbagai instansi terkait yakni Perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Perwakilan FĶUB Maluku, Perwakilan Kanwil Direktorat Imigrasi, Perwakilan BAIS TNI, Perwakilan BIN, Dit Intel Polda Maluku, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku dan Perwakilan Kodam XV/
Pattimura.

Wakajati Maluku dalam penyampaiannya, menjelaskan fungsi Kejaksaan dalam Tim Pakem berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Kentetraman
Umum.

“Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negeri serta Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” ungkap Wakajati diawal penyampaiannya

Menurutnya, Pengawasan Tim Pakem Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam kegiatan Sosial Budaya Kemasyarakatan meliputi Sekte Keagamaan, Gerakan Keagamaan dan pengelompokkan Jamaah keagamaan, yang harus sesuai dengan agama yang resmi di Indonesia.

Wakajati menambahkan terkait permasalahan keberadaanbkelompok aliran yang menyimpang yang dalam beberapa pekan terakhir sempat viral di Media Sosial, sangat menarik perhatian warga Netizen termasuk warga sekitar, baik di Kabupaten Maluku Tengah maupun di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan EWS & PAKEM Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku 2025, teridentifikasi adanya kelompok kepercayaan yang berkembang di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan SBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *