Lapas Way Kanan Gandeng LBH Kesehatan Indoneisa Sejahtera Guna Memberi Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan dan Narapidana

107 views

Waykanan — Lembaga Pemasyatakatan Kelas IIB Way Kanan gelar sosialisasi penyuluhan dan bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana secara gratis dengan menggandeng LBH Kesehatan Indoneisa Sejahtera Way Kanan. Rabu(17/06)

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin dengan diikuti pejabat struktural, petugas pelaksana dan 70 warga binaan. Dalam kegiatan ini juga dihadiri Ketua LBH KIS Way Kanan, Sugiman dengan didamping 03 orang pengacara.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kalapas Way Kanan, Dalam sambutanya Riski Burhannudin menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi tahanan dan narapidana sekaligus memastikan mereka mengetahui hak-haknya dalam mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami ingin memastikan seluruh tahanan dan narapidana memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat lebih sadar hukum dan memperoleh informasi yang benar terkait proses hukum yang mereka hadapi,” ujarnya.

Selain itu, Kalapas juga mengingatkan seluruh tahanan dan narapidana untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Saya mengajak kalian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan. Hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ikuti setiap program pembinaan dengan baik agar proses pembinaan berjalan lancar dan dapat menjadi bekal positif saat kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum oleh Sugiman selaku Ketua LBH KIS Way Kanan.

Ketua LBH KIS Way Kanan sugiman, menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan akses terhadap keadilan.

“LBH KIS Way Kanan siap memberikan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk para tahanan dan narapidana. Kami berharap melalui sosialisasi ini para peserta memahami prosedur dan mekanisme memperoleh bantuan hukum sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.

Adapun tujuan kegiatan ini yaitu; meningkatkan kesadaran hukum bagi tahanan dan narapidana, meningkatkan pemahaman terkait Hak dan kewajiban tahanan dan narapidana, mensosialisasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, mewujudkan persamaan akses keadilan tanpa diskriminasi, membantu menyelesaikan permasalahan hukum, serta meningkatkan kualitas pembinaan dari segi kesadaran hukum warga binaan.

Kolaborasi antara Lapas Way Kanan dan LBH KIS Way Kanan diharapkan dapat terus berlanjut sebagai upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *