Bapas Kotabumi Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dengan Usaha Konveksi Lokal, Jasa Jahit Harum Taylor

120 views

Lampung — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi terus menujukkan keseriusannya dalam membekali para klien pemasyarakatan dengan keahlian praktis yang berbasis industri kreatif. Langkah ini kembali diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan usaha konveksi lokal, Jasa Jahit Harum Taylor, pada Rabu (15/7/2026).

Kolaborasi teranyar ini dibidik untuk memaksimalkan potensi para klien di sektor tata busana dan fesyen agar siap bersaing di dunia kerja maupun wirausaha.

Fokus Pelatihan Tata Busana dan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Proses penandatanganan PKS ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kotabumi, Muhammad Zulham. Melalui kemitraan strategis ini, Jasa Jahit Harum Taylor secara resmi disiapkan menjadi salah satu basis pelatihan dan pembinaan kerja.
Ada tiga poin krusial yang disepakati kedua belah pihak demi mendukung kelancaran program reintegrasi sosial:

Pemberian Pelatihan Keterampilan Menjahit

Membekali klien dengan kompetensi teknis di bidang konveksi, mulai dari teknik dasar hingga mahir.

Program Bimbingan Kemandirian

Meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi klien agar mampu berdaya setelah masa bimbingan.

Penempatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Menyediakan wadah bagi pelaksanaan sanksi alternatif sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Langkah Nyata Memperkuat Sinergi Pemberdayaan

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, dalam laporan atensinya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, memaparkan pentingnya peran aktif dunia usaha lokal dalam menyukseskan program pemasyarakatan.
> “Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bapas Kotabumi dengan mitra usaha lokal. Kami ingin meningkatkan kualitas pembimbingan dan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan melalui pelatihan keterampilan kerja yang nyata, sekaligus mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian integral dari upaya reintegrasi sosial,” tegas Afan.
>
Kemitraan dengan Jasa Jahit Harum Taylor ini diharapkan mampu membuka jalan bagi para klien untuk menghapus stigma negatif, mengasah bakat yang terpendam, dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri serta produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *