Kalapas Tetra Destorie Terima Kunjungan Anggota DPR Rl Komisi Xll Dapil Sumatera Selatan di Lapas Banyuasin

156 views

Banyuasin — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menerima kunjungan anggota DPR Rl Komisi Xll Dapil Sumatera Selatan, Hj. Kartika Sandra Desi, S.H., M.M., Senin (27/10/2025).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan kegiatan reses perorangan dilingkungan pemasyarakatan.

Kedatangan Hj. Kartika Sandra Desi turut didampingi Ketua DPRDnKabupaten Banyuasin Abdul Rais; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil Banyuasin, Ahmad Khadafr; serta Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Darwani, Syaripudin dan Mia Clara.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan laporan dari Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, dilanjutkan dengan pemutaran video profil program pembinaan dan ketahanan pangan warga binaan.

Dalam arahannya, Hj. Kartika Sandra Desi menyampaikan pentingnya memahami dan mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal ika sebagai penyangga utama keutuhan bangsa Indonesia

“Empat Pilar ini menjadi fondasi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap warga negara harus memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya di hadapan pegawai dan warga binaan.

Pada kesempatan tersebut, Hj. Kartika Sandra Desi juga memberikan apresiasi terhadap capaian dan inovasi Lapas Banyuasin yang berhasil meraih predikat UPT terbaik kedua secara nasional dan tengah berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

la juga memuji berbagai program pembinaan serta fasilitas yang telah dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian warga binaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penampilan “Semapur Dance” dari Pramuka Warga Binaan Lapas Banyuasin yang mendapat sambutan meriah dari seluruh tamu undangan.

Selain itu, Hj. Kartika Sandra Desi juga menyerahkan secara simbolis bantuan peralatan mandi kepada warga binaan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan mereka selama menjalani masa pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *