Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Pimpin Kegiatan Pendampingan Litigasi Bagi Tahanan

124 views

Ampana – Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah beserta jajaran Pejabat Struktural, tim advokat LBH Posbakumadin, awak media, serta para warga binaan turut hadir mengikuti kegiatan Pendampingan Litigasi bagi Tahanan

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Ampana yang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama LBH Posbakumadin serta dukungan dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menegaskan bahwa Lapas Ampana berkomitmen memberikan pelayanan yang menjunjung tinggi hak-hak tahanan, termasuk hak untuk mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum.

Selanjutnya, perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah melalui Kabid PP memberikan arahan mengenai pentingnya pemahaman hukum bagi tahanan selama menjalani proses peradilan.

Para tahanan juga didorong untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memasuki kegiatan inti, tim advokat dari LBH Posbakumadin memberikan penyuluhan mengenai mekanisme pendampingan litigasi, hak-hak tersangka maupun terdakwa di muka pengadilan, serta tata cara memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Kegiatan semakin interaktif melalui sesi tanya jawab dan konsultasi hukum. Para tahanan diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan hukum yang tengah dihadapi secara langsung kepada tim advokat LBH Posbakumadin.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Ampana tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan, tetapi juga memastikan setiap tahanan mendapatkan pemahaman serta akses terhadap hak-hak hukumnya.

Pemenuhan hak bantuan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pemasyarakatan yang berkeadilan, transparan dan menghormati hak asasi manusia.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif. Ke depannya Lapas Ampana akan terus memperkuat sinergi dengan LBH Posbakumadin dalam memfasilitasi pendampingan litigasi bagi tahanan yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *