Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung telah menggelar Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan bertempat di ruang Rapat Pepadun, Selasa 20 Oktober 2026.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Laila Yunara dan dihadiri oleh Panitia Khusus Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Lampung, Tim Ahli Pansus Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Bapak Asroni Paslah selaku Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan selaku Pemrakarsa.
Asroni Paslah menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda yang penting karena akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang perlu dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
Kadiv P3H Laila Yunara juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsepsi baik dari segi teknik dan substansi materi muatan. sehingga muatan norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan daerah Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa mengingat Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pendidikan, maka terkait dengan materi muatan mengenai hak, kewajiban dan perlindungan guru dalam draf ranperda harus diselaraskan dengan perda dimaksud berdasarkan kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Terkait jangkauan arah pengaturan dan materi muatan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan agar disesuaikan dengan materi muatan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bahwa secara umum materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, disarankan disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang – undangan setingkat dan putusan pengadilan.
“Secara teknik penulisan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, disarankan disesuaikan dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Ali Badary selaku Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung.







