Bandar Lampung — Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meninjau langsung layanan Wartelsuspas di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (21/10), untuk melihat pemenuhan hak komunikasi warga binaan.
Tim yang dipimpin Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Upi Fitriyani, melihat langsung mekanisme penggunaan Wartelsuspas, mulai dari penggunaan kartu dan voucher hingga proses warga binaan melakukan panggilan.
Petugas menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat digunakan untuk panggilan suara maupun video call melalui sistem berbasis Android yang dikelola bersama vendor.
Tim Ombudsman juga memeriksa mekanisme pencatatan penggunaan layanan. Setiap aktivitas komunikasi tercatat dalam sistem sehingga dapat dipantau dan ditelusuri.
Dalam peninjauan tersebut, tim mengapresiasi ketertiban mekanisme penggunaan dan pencatatan layanan Wartelsuspas yang diterapkan.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa fasilitas komunikasi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga.
“Wartelsuspas kami kelola secara tertib dan tercatat. Kami ingin memastikan warga binaan tetap memiliki akses komunikasi dengan keluarga melalui mekanisme yang aman dan sesuai ketentuan,” ujar Ike.
Tim turut menyaksikan langsung warga binaan menggunakan layanan telepon untuk memastikan proses yang dijelaskan petugas sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Peninjauan Wartelsuspas menjadi bagian dari verifikasi Ombudsman terhadap pemenuhan hak warga binaan sekaligus tata kelola pelayanan yang transparan dan terkontrol.







