Kanwil Ditjenpas Lampung Perkuat Sinergi Layanan Bimbingan Integrasi dan Implementasi KUHP Baru

110 views

Bandar Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memperkuat komitmen peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan melalui kegiatan Sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) serta peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, Rabu (21/10) di Hotel Holiday Inn, Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, M. Hilal menekankan bahwa di tengah dinamika kebijakan efisiensi dan penajaman anggaran saat ini, seluruh jajaran dituntut untuk membangun solusi melalui kolaborasi yang erat. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar setiap program dapat berjalan efektif tanpa harus mengedepankan ego sektoral.

“Di musim yang luar biasa ini, kebijakan efisiensi atau penajaman anggaran menuntut kita untuk membangun solusi melalui kolaborasi yang erat. Dengan bekerja sama antara instansi terkait—baik pusat maupun daerah—semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus mengedepankan egosektoral masing-masing,” ujar M. Hilal di hadapan para peserta.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bapas se-Provinsi Lampung (Bapas Bandar Lampung, Kotabumi, Metro, dan Pringsewu) ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam rangkaian acara dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama strategis antara jajaran Bapas dengan sejumlah mitra, di antaranya Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Lampung Selatan, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Enggal, serta Bayu Hidro Farm. Kemitraan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa di bawah paradigma pemidanaan yang baru, pendekatan pemasyarakatan kini semakin komprehensif. Tidak semua pelaku tindak pidana harus ditempatkan di dalam lapas atau rutan, melainkan terbuka pula penerapan pidana alternatif seperti pengawasan dan kerja sosial. Bagi warga binaan yang mendekati akhir masa hukuman, program asimilasi dan integrasi seperti pembebasan bersyarat menjadi langkah awal untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui paradigma pemidanaan yang baru, tidak semua pelaku tindak pidana harus dimasukkan ke dalam lapas atau rutan, tetapi ada pula bentuk pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Bagi warga binaan yang mendekati akhir masa hukuman, mereka dapat mengikuti program asimilasi dan integrasi, seperti pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Untuk memastikan keberhasilan reintegrasi tersebut, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat krusial dalam melakukan pendampingan langsung melalui home visit serta berkoordinasi dengan aparatur setempat seperti RT dan RW. Oleh karena itu, M. Hilal turut mengajak masyarakat dan keluarga untuk bersama-sama menghapuskan stigma negatif terhadap mantan warga binaan.

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk melakukan home visit, berkoordinasi dengan aparatur setempat, serta mendampingi mereka agar dapat kembali diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat dan keluarga untuk menghilangkan stigma negatif terhadap mantan warga binaan karena mereka membutuhkan ruang, kesempatan, serta dukungan mental agar dapat memperbaiki diri dan kembali berbakti kepada negeri,” tegas Kakanwil M. Hilal.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi mendalam oleh para narasumber ahli, yakni Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Yudi Alfadri, S.H., M.H., M.M., Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, S.H., serta Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Dr. Ceno Hersusetyokartiko, Bc.IP., S.H., M.H., yang membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mekanisme Kelayan Binter.

Melalui terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Lampung berharap kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan semakin meningkat, sinergi antar-instansi semakin solid, serta penyelenggaraan pemasyarakatan yang kolaboratif dan berorientasi manfaat dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *