Bandar Lampung – Penegakan kedisiplinan serta pemeliharaan iklim tempat pembinaan yang aman dan kondusif terus diperkuat melalui komunikasi langsung kepada seluruh warga binaan. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan menyapa warga binaan di Aula Blok Hunian C, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memberikan arahan tegas terkait pemenuhan tata tertib.
Dalam pengarahan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. Selain itu, ditegaskan pula bahwasanya segala bentuk praktik pembiaran atas pelanggaran merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.
Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk menutup rapat potensi penyimpangan serta memastikan lingkungan tempat pembinaan benar-benar steril dari barang terlarang. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memberikan penegasan resminya di hadapan seluruh warga binaan.
“Warga binaan diminta untuk tidak melakukan pelanggaran dan bagi warga binaan juga jangan ada pembiaran pelanggaran karena pembiaran pelanggaran juga merupakan bagian dari pelanggaran, sehingga ditegaskan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung tidak boleh ada telepon genggam, tidak boleh ada pungutan liar, serta tidak boleh ada narkoba dan semua akan ditindak tegas,” tegas Ike Rahmawati menyampaikan keterangannya.
Komitmen penegakan aturan tanpa kompromi ini mempertegas langkah nyata Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, bersih dan berintegritas tinggi.







