Sleman – Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta turut serta mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Handphone, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba (Halinar) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (20/10).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memimpin langsung kegiatan yang juga dihadiri jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas di Jakarta.
Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan kembali komitmen seľuruh jajaran Pemasyarakatan
untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta menekan peredaran handphone, praktik pungli, dan berbagai barang terlarang lainnya di dalam Lapas dan Rutan.
“Komitmen ini bukan sekadar tertulis, tetapi harus dibuktikan dengan aksi nyata di lapangan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, akan ada evaluasi dan sanksi disiplin tegas bagi petugas yang terlibat,” tegas Mashudi
la juga menyampaikan bahwa petugas yang terbukti melanggar akan diproses dan dapat dicopot dari jabatannya. Sebagai bentuk pengendalian penggunaan alat komunikasi ilegal, fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) telah disediakan bagi warga
binaan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Lapas Narkotika Yogyakarta melaksanakan penandatanganan komitmen secara internal sebagai bentuk kesiapan dan tekad bersama untuk mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pemberantasan Halinar.
Penandatanganan dilakukan oleh Kalapas, Gumilar Budirahayu, didampingi pejabat struktural dan jajaran pegawai. Kalapas Gumilar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme petugas.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan, memperketat kontrol hunian, serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyimpangan. Zero Halinar bukan hanya slogan, tetapi target nyata yang harus kita wujudkan,” ungkanya.






