Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Hukum Kabupaten Tebo

126 views

Muara Tebo — Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kabupaten Tebo dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Muara Tebo pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur penerapan pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, turut hadir Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Jambi, Ismail bersama rombongan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tebo, Polres Tebo, Kodim 0416/Bungo Tebo, serta Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Selain itu, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Wilayah Jambi juga turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas II Muara Bungo, Mat Burki, bersama Pemerintah Kabupaten Tebo serta unsur penegak hukum lainnya. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembinaan pelaku tindak pidana.

Dalam sambutannya, Ismail menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana alternatif. “Nota kesepakatan ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terkoordinasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, menyatakan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program tersebut. “Pemerintah Kabupaten Tebo siap bersinergi dan mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Tebo dapat berjalan optimal serta menjadi model sinergi antarinstansi dalam mendukung penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *