Perkuat Pengawasan, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Lakukan Pemeriksaan Notaris di Kabupaten Bombana

118 views

Bombana — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan bersama Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Tenggara, Sudirman melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bombana, Kamis (20/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan verifikasi terkait pelaksanaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Bombana.

Kunjungan bersama tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dan PPAT yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, guna memastikan penyelenggaraan layanan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar profesionalitas yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menegaskan pentingnya pemeriksaan protokol notaris sebagai upaya menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi notaris maupun PPAT di wilayah Sulawesi Tenggara berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mampu memberikan layanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini, Kanwil Kemenkum Sultra akan memberikan penghargaan khusus bagi notaris yang dinilai paling tertib dalam pengelolaan protokol dan pelaksanaan jabatan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kinerja, integritas, serta motivasi para notaris agar semakin disiplin dan profesional.

“Penghargaan ini akan menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi notaris untuk terus menjaga standar kerja dan integritas dalam menjalankan tanggung jawabnya,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua IPPAT Sultra, Sudirman, mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan secara konsisten oleh Kanwil Kemenkum Sultra. “Pengawasan yang teratur sangat penting agar PPAT bekerja sesuai standar, menjaga integritas, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam setiap transaksi pertanahan,” ungkapnya.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup peninjauan kelengkapan administrasi protokol notaris, kelayakan penyimpanan dokumen, hingga kepatuhan pelaksanaan tugas PPAT dalam pembuatan akta dan layanan pertanahan lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib, komunikatif dan disertai dialog untuk memberikan masukan serta penguatan pemahaman regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Sultra berharap terwujudnya peningkatan kualitas tata kelola pelayanan hukum, khususnya terkait protokol notaris dan layanan PPAT di Kabupaten Bombana dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum. Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus menjaga standar profesionalitas, integritas dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *