Lampung — Dalam rangka menindaklanjuti arahan pimpinan, Lapas Perempuan Bandar Lampung melaksanakan kegiatan perekaman dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Bandar Lampung. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung Nomor: UM.01.01-2324 tanggal 25 April 2026.
Dalam kegiatan ini, jajaran petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir langsung bersama tim pelaksana untuk melakukan proses perekaman dan pemadanan data. Proses diawali dengan pengecekan data diri WBP, kemudian dilanjutkan dengan perekaman biometrik bagi warga binaan yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi WBP. Menurutnya, kepemilikan identitas resmi sangat penting sebagai dasar dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi. Ini merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Para WBP juga menunjukkan antusiasme dalam mengikuti proses perekaman sebagai upaya pemenuhan hak sipil mereka.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Perempuan Bandar Lampung dapat memiliki identitas kependudukan yang sah, sehingga mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik baik selama mennjalani pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.







