Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Selasa (12/05). Kegiatan ini bertujuan merumuskan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Maulidi Hilal, dengan sambutan hangat dari Kalapas Bandar Lampung, Ike Rahmawati.
Kegiatan ini memfokuskan pembahasan pada penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Lampung sebagai langkah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Agenda tingkat wilayah tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal.
“Melalui forum ini, kami berharap dapat menghasilkan berbagai rekomendasi serta formulasi kebijakan yang kuat sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, humanis, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum,” ujar Maulidi Hilal dalam poin utama sambutannya.
Penyelenggaraan forum ini menjadi bukti kesiapan wilayah Lampung dalam mengawal transisi hukum nasional, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih progresif dan terintegrasi.







