Bapas Kotabumi Go Campus, Gandeng FKIP dan FH Unila Perkuat Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

134 views

BANDAR LAMPUNG — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Kamis (13/8/2026).

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, S.H., M.H., bersama Dekan FKIP Unila, Dr. Albet Maydiantoro, S.Pd., M.Pd., dan Dekan FH Unila, Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.S.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bapas Kotabumi dalam memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi sekaligus menghadirkan dukungan akademik bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Melalui PKS tersebut, Bapas Kotabumi membuka ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kajian hukum, serta pengembangan program yang mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Kerja sama dengan FKIP memiliki peluang untuk memperkuat aspek edukasi dan peningkatan kapasitas klien. Sementara itu, sinergi dengan FH dapat diarahkan pada penguatan pemahaman hukum, edukasi regulasi, serta pengembangan kajian yang berkaitan dengan Pemasyarakatan dan proses reintegrasi sosial.

Bagi Bapas Kotabumi, pendekatan akademik tersebut menjadi penting karena keberhasilan reintegrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembimbingan, tetapi juga oleh kesiapan klien untuk kembali menjalankan peran sosialnya secara positif.

Dengan dukungan perguruan tinggi, proses pembimbingan diharapkan dapat dikembangkan secara lebih komprehensif, berbasis pengetahuan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan klien dan dinamika masyarakat.

Pendidikan dan Hukum Bertemu di Pemasyarakatan

Kolaborasi Bapas Kotabumi dengan dua fakultas sekaligus memberikan perspektif yang lebih luas dalam penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan.

Dari sisi pendidikan, perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pengembangan metode edukasi, peningkatan kapasitas, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dari sisi hukum, kerja sama dapat memperkuat pemahaman klien terhadap hak, kewajiban, aturan, serta konsekuensi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kombinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pembimbingan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga membangun kapasitas dan kesadaran klien agar mampu mengambil peran secara konstruktif setelah kembali ke masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menilai kolaborasi dengan FKIP dan FH Unila merupakan langkah strategis untuk memperluas dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Dukungan akademik, menurutnya, diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap peningkatan kualitas pembimbingan, penguatan pemahaman hukum, hingga proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Sejalan dengan Asta Cita dan Akselerasi Pemasyarakatan

Penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi juga memiliki relevansi dengan arah kebijakan nasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut Asta Cita Presiden.

Dalam 13 Program Akselerasi tersebut, terdapat agenda pemberdayaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM, serta berbagai program yang diarahkan untuk memberikan manfaat bagi warga binaan dan masyarakat.

Semangat tersebut relevan dengan peran Bapas dalam memastikan proses pembimbingan dan reintegrasi sosial berjalan secara berkelanjutan. Penguatan kapasitas manusia melalui pendidikan dan pemahaman hukum menjadi salah satu fondasi penting agar klien pemasyarakatan mampu kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

Pada 2026, Kemenimipas juga telah mengembangkan 15 Program Aksi sebagai arah kebijakan dan acuan kerja kementerian. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Kemenimipas 2025 dan diselaraskan dengan program prioritas Presiden, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, serta kesejahteraan sosial.

Karena itu, kerja sama Bapas Kotabumi dengan FKIP dan FH Unila dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam kolaborasi konkret di tingkat satuan kerja.

Bapas Kotabumi Perluas Jejaring, Perkuat Reintegrasi

Penandatanganan PKS ini menegaskan bahwa proses reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemasyarakatan tidak dapat bekerja sendiri dalam mempersiapkan klien untuk kembali ke masyarakat.

Perguruan tinggi memiliki sumber daya akademik, tenaga ahli, mahasiswa, serta kapasitas penelitian dan pengabdian yang dapat menjadi mitra strategis Pemasyarakatan.

Bagi Bapas Kelas II Kotabumi, kerja sama dengan FKIP dan FH Unila sekaligus memperkuat komitmen untuk membangun pembimbingan yang edukatif, humanis, berbasis pengetahuan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.

Ke depan, kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berkembang menjadi berbagai program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi klien pemasyarakatan dan masyarakat.

Langkah Bapas Kotabumi ini memperlihatkan bahwa membangun Pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalankan tugas, tetapi juga tentang membangun manusia, memperluas kesempatan, dan menyiapkan jalan bagi mereka untuk kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *