Dihadiri Kakanwil Ditjenpas Lampung, Bapas Kotabumi dan Pemkab Way Kanan Teken PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Dukung Implementasi KUHP Baru

140 views

Way Kanan – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (16/07/2026), bertempat di Aula Bupati Way Kanan.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, bersama Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Pd. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. M. Hilal, A.Md.IP., S.H., M.Si., serta Plh. Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Ade Wijaya.

Turut hadir mendampingi Kepala Bapas Kotabumi, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, yaitu Muhammad Zulham, Andi Winata, Ridho Alimudin, Moeh Ali Puspa Kesuma, Alan Zaynudin, dan Randi Firman Syah.

Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui kerja sama ini, Bapas Kotabumi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penempatan terpidana pada instansi pemerintah daerah, pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Dr. M. Hilal, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan atas dukungan terhadap implementasi KUHP baru. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kolaborasi yang kuat antara Bapas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial dapat tercapai secara optimal.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bukti kesiapan Bapas Kotabumi dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP baru. Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan.

Melalui sinergi yang telah terjalin, Bapas Kelas II Kotabumi terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan implementasi KUHP yang optimal serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *