Kakanwil Ditjenpas Sumbar Pimpin Razia Gabungan dan Penguatan Pengamanan di Lapas Solok

121 views

Solok — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat kembali melaksanakan kegiatan sidak, razia gabungan, dan penguatan pengamanan di Lapas Kelas llB Solok pada, Senin (26/05/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.20 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat bersama Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, serta melibatkan sinergi bersama Polresta Solok dan Kodim 0309 Kota Solok.

Razia dilaksanakan pada kamar dua dan tujuh Blok Anoa, serta kamar 1 dan 15 Blok Batik sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kamar hunian warga binaan.

Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya kartu permainan, kaleng parfum, gelas keramik, patahan pipa besi, selang, korek api, kawat besi, gesper, sikat besi, sendok besi, amplas, cermin, botol kaca, alat cukur,
cerutu, paku, obeng, pinset, gunting kuku, jarum jahit, benang jahit, kaleng rokok, mug besi, serta beberapa utas tali.

Seluruh barang hasil razia kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pelaksanaan razia, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan penguatan pengamanan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IB Solok.

Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, serta pelaksanaan tugas pengamanan secara profesional sesuai standar operasional prosedur.

Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan pemasyarakatan melalui pengawasan yang konsisten, deteksi dini, serta kerja sama yang solid antarpetugas dan aparat penegak
hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *