Kotabumi — Oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi berinisial AR resmi menjalani upacara pemberhentian sementara secara in absentia terkait dugaan kasus keterlibatan dalam penjualan barang terlarang jenis narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Kotabumi pada, Sabtu (25/04)
Upacara pemberhentian tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait.
Langkah pemberhentian sementara ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan dan kode etik pegawai. Dugaan penjualan barang terlarang dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, serta terus perkuat kolaboratif dan sinergitas antar petugas guna menjaga integritas institusi dan meningkatkan pengawasan internal.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, loyalitas, dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.







