Lampung Tengah — Pemerintah Kampung Purwo Adi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi sekitar 100 kepala keluarga (KK) penerima manfaat. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan sosial yang diberikan.
Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Purwo Adi, Sarino, mengatakan bahwa program bantuan sosial tersebut merupakan program pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah kampung berperan dalam membantu penyaluran sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku.
“Bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Pemerintah kampung hanya menyalurkan sesuai wilayahnya. Jadi, bukan program yang ditentukan oleh kepala kampung, melainkan sudah ada ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Sarino.
Sementara itu, tokoh pemuda Kampung Purwo Adi, Wahyu, mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Wahyu, masyarakat tidak perlu takut apabila mendapatkan informasi atau pernyataan dari pihak tertentu yang menyebut bahwa seseorang tidak akan mendapatkan bantuan apabila tidak mengikuti arahan tertentu. Ia meminta masyarakat memperoleh informasi berdasarkan ketentuan resmi program bantuan sosial.
“Masyarakat harus mengetahui dan cerdas dalam memahami bahwa program bansos maupun PKH merupakan program pemerintah pusat. Masyarakat jangan takut apabila ada oknum yang menakut-nakuti atau menyampaikan bahwa warga tidak akan mendapatkan bantuan,” ujar Wahyu, Senin (28/09).
Dalam kesempatan tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya kartu ATM penerima PKH yang dikuasai oleh salah satu pamong kampung.
Terkait informasi tersebut, tokoh masyarakat Kampung Purwo Adi, Edi Menjeng, meminta pihak berwenang melakukan penelusuran dan pemeriksaan apabila dugaan tersebut benar terjadi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dapat diketahui apakah penguasaan kartu ATM penerima bantuan dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.
“Jika benar terjadi di Kampung Purwo Adi, kami meminta agar informasi tersebut ditelusuri dan diperiksa oleh pihak yang berwenang,” kata Edi Menjeng.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penguasaan kartu ATM tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak terkait.
Media ini membuka ruang bagi pemerintah Kampung Purwo Adi, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.







