Tegaskan Komitmen, Rutan Kelas IIB Krui Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Penggunaan Handphone

135 views

Lampung — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui menggelar Apel Ikrar Komitmen Rutan Bebas dari Narkoba dan Penggunaan Handphone yang dilaksanakan di Aula Rutan Krui. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas dan Rutan, Kamis (16/04)

Seluruh pegawai mengikuti apel dengan penuh khidmat sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran melaksanakan penandatanganan dan pengucapan ikrar bersama sebagai simbol komitmen untuk menciptakan Rutan yang bersih dari narkoba dan handphone.

Selain itu, disampaikan pula sejumlah penegasan penting, di antaranya setiap warga binaan yang akan melaksanakan sidang wajib dikawal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta larangan keras terhadap peredaran narkoba dan handphone dalam bentuk apapun di dalam Rutan.

Tidak hanya itu, peran kehumasan juga menjadi perhatian dengan dorongan agar lebih aktif dalam menyebarkan informasi positif terkait kegiatan pembinaan di Rutan Krui. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan citra positif institusi sekaligus memberikan transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Pelaksanaan apel ikrar ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen seluruh petugas, sekaligus sebagai upaya preventif dalam menutup celah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan. Penguatan terhadap pengawasan, peningkatan kewaspadaan, serta penegakan aturan secara tegas menjadi fokus utama dalam dukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *