Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Lampung di ruang kerjanya pada Kamis (5/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Provinsi Lampung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, menyampaikan bahwa dukungan serta kesamaan pandangan antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam proses penerapan regulasi tersebut di daerah.
Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP membutuhkan koordinasi yang intensif serta pemahaman yang selaras di antara seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami memandang perlu adanya forum diskusi bersama untuk menyusun pedoman yang dapat disepakati sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Hal ini agar tercipta satu persepsi di antara jajaran penegak hukum di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat ketentuan pidana yang mengatur kerja sosial dan pengawasan, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Terkait teknis hukuman dan tempat pelaksanaan hukuman tersebut perlu didiskusikan bersama berbagai stakeholder, terutama Pemerintah Provinsi Lampung,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Jihan Nurlela menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terbuka untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mendukung implementasi kebijakan nasional, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menilai jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung memiliki pemahaman terhadap karakteristik sosial dan kondisi masyarakat di Lampung, sehingga implementasi kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Saat ini kami juga sedang mempelajari KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga diskusi seperti ini menjadi sangat penting,” kata Jihan.







