Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaitu Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual serta Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung, Senin 26 Oktober 2026
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, perangkat daerah terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Kabupaten Tulang Bawang Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Dalam pembahasan, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi, selaku pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa kedua Ranperda tersebut disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah serta menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary, menyampaikan sejumlah masukan substantif terhadap kedua Ranperda. Terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual, disarankan perubahan judul menjadi Ranperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Penyesuaian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pencegahan merupakan bagian dari upaya penanggulangan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, ruang lingkup dan klasifikasi penyakit perlu dirumuskan secara jelas dengan mempertimbangkan karakteristik serta penanganan masing-masing penyakit.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik, tim harmonisasi menekankan pentingnya penyelarasan materi muatan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahasa merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, jangkauan pengaturan, arah kebijakan, ruang lingkup, sasaran, serta tahapan pelaksanaan pelestarian bahasa daerah perlu dirumuskan secara lebih tegas agar pengaturannya memiliki kejelasan dan dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, turut menekankan agar penyusunan kedua Ranperda dicermati secara menyeluruh, baik dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi materi muatannya. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil rapat, Ranperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Seksual dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun Ranperda tentang Pelestarian Budaya Lampung dan Bahasa Daerah di Lembaga Publik dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan hasil harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan kepastian hukum.







